Fungsi sarana upacara. Menurut Ketut Wisnawa dalam buku Seni Musik Tradisi Nusantara (2020), sebagai sarana upacara, musik tradisional berfungsi sebagai pelengkap kegiatan keagamaan. Contohnya alat musik tradisional digunakan untuk mengiringi upacara pernikahan, kelahiran, kematian, serta keagamaan.
Musik dalam upacara adat memiliki fungsi yang sangat banyak, seperti pembawa kesan rindu ke masa lalu, sarana untuk menyampaikan pesan ke masyarakat, menyatukan perasaan dan menjalin kebersamaan, serta menyampaikan hormat kepada leluhur, meningkatkan rasa syukur, dan juga sebagai sarana hiburan.
Dalam konteks upacara adat, musik berfungsi sebagai media untuk membentuk hubungan antara manusia dan alam, sebagai penyambung silaturahmi, dan sebagai peningkat semangat kerja sama. Dengan demikian, musik menjadi bagian tak terpisahkan dalam budaya dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Penampilan musik daerah di Indonesia sering berkaitan dengan musik tradisi, dan kadang-kadang menyatu dengan pertunjukan tari atau sebagai pengiring dalam upacara-upacara adat, dan sering sebagai ilustrasi pergelaran teater tradisi serta sebagai media hiburan. Musik daerah pada umumnya memiliki arti yang sangat penting bagi masyarakat pendukungnya.
67) fungsi musik adalah sebagai berikut. 1. Sarana Upacara. Musik dapat dijadikan media untuk mendukung kegiatan upacara seperti berikut. Upacara Panen Padi (Upacara Seren Taun) di Jawa Barat, menggunakan musik angklung. Upacara Merapu di Sumba, menggunakan bunyi-bunyian untuk memanggil dan menggiring kepergian roh ke pantai merapu (alam kubur).
.
fungsi musik sebagai media upacara